Layanan Akuntax · Pajak · Akuntansi · Legalitas Usaha
Layanan Pajak, Akuntansi, dan Legalitas Usaha
Enam layanan utama, ditambah pendampingan SP2DK dan pendirian PT, ditangani satu tim konsultan bersertifikat USKP sejak 2001 untuk usaha di seluruh Indonesia. Cocokkan situasi Anda untuk menemukan layanan yang sesuai.
Situasi Anda dan layanan yang sesuai
Belum yakin layanan mana yang Anda butuhkan? Cocokkan situasi Anda dengan daftar berikut, atau ceritakan langsung kepada konsultan kami.
| Situasi Anda | Layanan yang sesuai |
|---|---|
| Menerima SP2DK, surat permintaan penjelasan data dari kantor pajak | Pendampingan SP2DK |
| Sedang diperiksa atau baru menerima SPHP | Pemeriksaan & Sengketa Pajak |
| Tidak setuju dengan surat ketetapan pajak dan ingin keberatan atau banding | Pemeriksaan & Sengketa Pajak |
| SPT menunjukkan lebih bayar | Restitusi Pajak |
| Bertransaksi dengan perusahaan afiliasi | Transfer Pricing |
| Pembukuan belum rapi atau butuh laporan keuangan | Jasa Akuntansi |
| Ingin mendirikan PT, PT Perorangan, atau PT PMA | Pendirian PT |
| Butuh NIB, PBG, atau persetujuan lingkungan | Legalitas Usaha |
| Lapor SPT rutin atau ingin meninjau kepatuhan pajak | Kepatuhan Pajak |
| Ingin tahu apakah usaha Anda masih bisa memakai PPh final 0,5% | Kepatuhan Pajak |
Pajak, akuntansi, dan legalitas usaha sebaiknya ditangani satu tim karena ketiganya saling bergantung sepanjang umur usaha. Bentuk badan usaha menentukan kewajiban pajaknya, pembukuan menjadi dasar SPT, dan SPT menjadi bahan pemeriksaan. Bila satu tim memegang semuanya, data tetap konsisten dan risiko pajak terlihat lebih awal.
PP 20 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, memberi contoh yang jelas. PT biasa yang terdaftar sejak PP itu berlaku tidak lagi dapat memakai PPh final 0,5%, sedangkan PT Perorangan masih bisa, kecuali yang menjual jasa sejenis pekerjaan bebas pendirinya. Jadi, memilih bentuk badan usaha kini juga keputusan pajak, yang paling mudah dibahas sebelum akta pendirian dibuat.
Hal yang sama berlaku untuk pembukuan dan SPT. UU KUP mewajibkan badan usaha menyelenggarakan pembukuan, dan laporan keuangannya menjadi dasar SPT Tahunan. Bila kantor pajak mengirim SP2DK atau memulai pemeriksaan, konsultan yang sudah memegang pembukuan Anda tidak perlu mulai dari nol. Tim kami terdiri dari konsultan bersertifikat USKP dan berizin praktik Kemenkeu, dua di antaranya kuasa hukum Pengadilan Pajak.
Siklus usaha yang kami dampingi
Pendirian dan perizinan
Akta, pengesahan badan hukum, NPWP, dan NIB, dikoordinasikan dengan notaris dan dinas terkait.
Pembukuan dan laporan keuangan
Transaksi dicatat rapi sejak awal, sehingga laporan keuangan siap dipakai kapan pun dibutuhkan.
Pelaporan pajak
SPT Masa dan Tahunan disusun dari pembukuan yang sama, lalu dilaporkan melalui Coretax DJP.
Pemeriksaan dan sengketa
Bila kantor pajak bertanya atau memeriksa, tim yang sudah memahami data Anda langsung mendampingi.
Belum Yakin Layanan Mana yang Anda Butuhkan?
Ceritakan situasinya via WhatsApp; kami membalas pada hari kerja, Senin–Jumat. Konsultan kami memetakan layanan yang sesuai, menjelaskan langkah awalnya, dan merinci lingkup kerja serta biaya sebelum pekerjaan dimulai.
Tanya Konsultan via WhatsAppTerakhir ditinjau: 5 Oktober 2026 · Informasi di halaman ini bersifat umum dan mengacu pada peraturan yang berlaku per tanggal tinjauan.
Ada pertanyaan pajak atau izin usaha?
WhatsApp