Cara lapor pajak online dapat dikategorikan menjadi 2 metode, yaitu :
Sebagai tutorial, kami akan ambil Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai contoh.
Seperti yang kita pahami bersama, di Indonesia ada 3 hal yang berlaku dalam proses perpajakan:
Untuk membayar pajak saat ini bisa dilakukan secara online baik melalui transfer bank ataupun melalui kantor pos.
Perhitungan pajak di Indonesia saat ini menggunakan mekanisme perhitungan pajak sendiri, atau biasa disebut dengan Self Assestment. Pemerintah sudah menyediakan undang-undang perpajakan termasuk tarif yang ditentukan
Lalu jika saat ini Anda masih kurang paham mengenai perhitungan pajak Anda bagaimana? Anda bisa mendatangi bagian helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda untuk menanyakan tarif apa saja yang harus dikenakan pada pendapatan atau bisnis Anda.
Alternatif lain Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Pajak. Jika saat ini Anda berlokasi di sekitar Solo ataupun Jawa Tengah Anda bisa menghubungi kami untuk layanan Konsultan Pajak Solo. Anda bisa menghubungi kami melalui Whatsapp disini, Untuk alamat kantor kami bisa dilihat di halaman ini.
Untuk membayar pajak saat ini bisa dilakukan secara online baik melalui transfer bank ataupun melalui kantor pos.
Namun sebelum membayar, kita memerlukan semacam struk / billing tagihan yang harus dibuat terlebih dahulu. Untuk tutorial cara membuat billing anda bisa cek pada video tutorial dibawah ini
Untuk link yang disebutkan dalam vide tersebut dapat Anda akses disini : https://sse3.pajak.go.id/, jika Anda belum memiliki akun silakan buat akun terlebih dahulu seperti yang dijelaskan dalam video.
Setelah Anda berhasil membuat kode billing seperti yang dijelaskan pada video diatas. Anda bisa bisa membayar pajak online melalu berbagai bank seperti BCA, Mandiri, Danamon, atau bank lainnya.
Anda juga dapat melakukan pembayaran dengan cara setor tunai ke Kantor pos terdekat. Silakan sebutkan saja kode billing yang sebelumnya sudah Anda buat.
Jika sudah membayar Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak, didalamnya ada kode unik yang biasa disebut Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini nantinya yang perlu dimasukan saat pelaporan pajak.
Untuk tutorial pelaporan SPT Orang Pribadi, anda dapat lihat tutorialnya dibawah ini :
Jika Anda sudah berhasil, melaporkan sesuai dengan tutorial diatas, maka Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Bukti ini biasanya akan dikirim melalui email. Anda bisa simpan bukti penerimaan tersebut sebagai bukti bahwa Anda sudah melaporkan SPT pada tahun tertentu.
Contoh bentuk BPE adalah seperti ini:
Selain melalui DJP Online, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan kerjasama dengan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, atau biasa disebut PJAP. PJAP ini adalah pihak-pihak yang telah menjalin kerjasama resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal :
Untuk lengkapnya Anda bisa lihat pada website resmi DJP : Pengertian dan Jenis Layanan PJAP
Per Juli 2020, dibawah ini adalah daftar Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh DJP :
Untuk tutorial pembuatan billing dan pelaporan melalui PJAP, bisa langsung dilihat di website masing-masing aplikasi PJAP. Dikarenakan tiap PJAP tentu memiliki tutorial yang berbeda satu sama lain.